
Tradisi Hukum Cina
Author(s) -
Erman Radjagukguk
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol16.no1.1189
Subject(s) - humanities , political science , art
Untuk periode yang cukup panjang di zaman Cina kuno terdapat kontroversi antara kaum Confucius dan Legalist mengenai bagaimana mengatur masyarakat. Disatu pihak, kaum confucius menekankan pentingnya ditegakkan prinsip-prinsip berdasarkan modal. Sebaliknya kaum legalist memandang perlunya aturan-aturan hukum tertulis yang pasti. Namun kemudian, terjadi perkawinan antara kedua aliran ini dalam hukum Cina tradisional. Uraian berikut ini mencoba mengetengahkan bagaimana perkembangannya dalam Cina modern dan masyarakat Cina di seberang lautan.