z-logo
open-access-imgOpen Access
PROSPEKTIF PENGATURAN PERIZINAN USAHA INDUSTRI BERKAITAN DENGAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Author(s) -
Yakob Mohsin
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol15.no6.1137
Subject(s) - humanities , political science , art
Dalam hubungan dengan perizinan usaha industri itu sendiri yang secara fungsional dikeluarkan oleh Departeman Perindustrian, maka persyaratan-persyaratan yang berkaitan dengan pengamanan dari segi teknis, seharusnya sudah merupakan bagian dari persyaratan-persyaratan lainnya yang diperlukan untuk mendapatkan izin usaha dimaksud. Beberapa jenis usaha industri dapat digolongkan pollutif terhadap lingkungan hidup. Dalam hubungan ini, lembaga perizinan usaha industri dapat difungsikan sebagai upaya yang bersifat preventif terhadap kemungkinan timbulnya pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah industri maupun penggunaan bahan beracun dan berbahaya dalam proses produksi.Selain itu juga lembaga perizinan ini dapat pula berperan sebagai upaya yang bersifat represif terutama dalam bentuk tindakan administratif berupa pencabutan sementara izin usaha terhadap industri yang secara nyata telah menimbulkan pencemaran lingkungan hidup. Dalam kerangka memfungsikan lembaga perizinan usaha industri agar dapat berperanan sebagai upaya yang preventif dan represif dalam hubungannya dengan pengelolaan lingkungan hidup. Pengaturan perizinan usaha industri yang mengaitkan dengan aspek lingkungan baik dalam proses pengeluaran atau pencabutan izin tersebut, dapatlah dikatakan sebagai suatu “sistem perizinan usaha industri yang berdimensi lingkungan”.Dalam hubungan ini maka dapat disarankan agar prinsip-prinsip tersebut diatas, hendaknya dicantumkan dalam peraturan pemerintah yang mengatur perizinan usaha industri, yang nantinya akan dikeluarkan oleh pemerintah sebagai amanah atau tindak lanjut dari pasal 13 ayat (4) Undang-undang perindustrian dan jiwa pasal 7 undang-undang lingkungan hidup.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here