z-logo
open-access-imgOpen Access
MENGABULKAN ATAU MENOLAK GUGATAN DIKAITKAN JENIS KELAMIN HAKIM YANG MEMUTUS PERKARANYA
Author(s) -
Sofyan Mukhtar
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Ngandi
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol15.no5.1170
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Pada umumnya seliap putusan Hakim tentang suatu gugatan, apakah putusan itu mengabulkan gugatan atau menolak gugatan tersebut adalah tergantung kepada pembuktian dari gugatan tersebut. Jika gugatan itu dibuktikan dengan alat bukti yang menentukan, maka gugatan itu harus dikabulkan. Kemudian jika gugatan itu dibuktikan dengan alat bukti yang kekuatan pembuktiannya sempurna, maka gugatan itu dikabulkan, jika pihak lawannya yaitu tergugat, tidak sanggup mengemukakan alat bukti yang berkekuatan sempurna pula sebagai melawan alat bukti penggugat tersebut. Tetapi jika alat bukti penggugat lemah, atau permulaan, makagugatan penggugat harus ditolak. Selanjutnya jjka gugatan itu mempunyai kekurangan-kekurangan formalitas, maka gugatan itu dinyatakan tidak diterima.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here