
KEJAHATAN KOMPUTER: SUATU ANTISIPASI (sebuah tinjauan hukum)
Author(s) -
Todung Mulya Lubis
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol15.no4.1130
Subject(s) - humanities , political science , art
Dewasa ini komputerisasi perusahaan sudah menjadi semacam hukum bisnis, karena komputerisasi ini membawa pada tingkat efisiensi yang optimal. Dan efisiensi ini tentu membuat angka keuntungan juga meningkat. Jadi tidaklah mengherankan jika semakin banyak perusahaan yang mengambil keuntungan dari mesin komputer ini. Akan tetapi pada sisi lain komputerisasi juga membawa persoalan tersendiri yaitu persoalan pengamanan (security measurement) dari efisiensi dan dari data-data yang tersimpan. Seorang yang menguasai “rahasia” penggunaan komputer akan sangat potensial untuk merusak efisiensi dan merampas data-data perusahaan yang disentralisir pada komputer. Orang tersebut juga sering disebut sebagai perpetrators adalah orang-orang yang bekerja sebagai programmer, customer, analyst, accountant, repairmen, cashier, directors, managers, operator malah juga orang luar (outsiders) yang mempunyai hubungan dengan kecakapan teknologi tinggi. Perpetrators ini bisa merugikan perusahaan, mengacaukan perusahaan, dan bukan tidak mustahil membangkrutkan perusahaan melalui serangkaian penyalahgunaan yang canggih yang sering juga dikategorikan sebagai white collar crime. Akan tetapi seperti dikemukaka dikemukakan di atas angka white collar crime dalam bidang komputer ini tidak pernah terungkap, padahal menurut spekulasi angka penyalahgunaan komputer yang menjadi “kejahatan komputer” (computer crime) ini sudah meningkat dengan pesat. Di bawah ini kami kutipkan jumlah angka kejahatan komputer di Amerika sampai tahun 1975 (reported cases)