
KEPUTUSAN ARBITRASE BANK DUNIA MENGENAI PENANAMAN MODAL DI INDONESIA
Author(s) -
Sudargo Gautama
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol15.no4.1129
Subject(s) - humanities , political science , art
Keputusan arbitrase internasional mengenai penanaman modal jarang terjadi. Perkara bersangkutan ini yang diajukan terhadap Pemerintah Republik Indonesia oleh pihak investors asing Amco Asia Corporation, Pan American Development Limited dan P.T. Amco Indonesia merupakan perkara ke-10 pada waktu diajukan oleh pihak penggugat pada tanggal 15 Januari 1981. Kini setelah berperkara hampir 4 tahun lamanya, baru pada tanggal 21 November 1984 telah diberikan keputusan akhir mengenai pokok perkara (Award on the merits) yang setebal 140 halaman. Terlebih dahulu telah diberikan keputusan sela pada tanggal 25 September 1983 mengenai wewenang Dewan Arbitrase ICSID untuk mengadili perkara ini. Keputusan ini telah diumumkan dalam jilid XXIII International Legal Materials 1984 (hal 351—383). Kebanyakan perkara-perkara yang telah diajukan dihadapan ICSID itu, tidak dilanjutkan sampai mencapai keputusan. Hanya. berlangsung setengah jalan dan diselesaikan dengan perdamaian antara para pihak. Cuma ada 5 keputusan dalam pokok persoalan yang telah dijatuhkan melalui arbitrase ICSID ini sejak didirikannya pada pertengahan tahun tujuh puluhan. Setelah lebih dari 20 tahun berdiri hanya 5 perkara yang telah diputuskan. Hal mana berarti bahwa tidak banyak perkara yang telah diajukan untuk arbitrase ini. Oleh karena dalam perkara mengenai arbitrase Hotel Kartika Plaza ini terdapat banyak segi-segi hukum internasional, yang pasti menarik minat dari para sarjana hukum diseluruh dunia, adalah pada tempatnya untuk lebih memperhatikannya sekarang ini.