z-logo
open-access-imgOpen Access
Seperempat abad Undang-Undang Pokok Agraria. LANDREFORM: SUATU TINJAUAN KEBELAKANG DAN PANDANGAN KEDEPAN.
Author(s) -
Erman Radjagukguk
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol15.no4.1127
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Duapuluh empat September 1960 merupakan salah satu tanggal bersejarah dalam perkembangan hukum nasional Indonesia, yaitu dengan diundangkannya Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Bagian yang cukup penting dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tersebut antara lain ialah yang bersangkutan dengan ketentuan-ketentuan landreform, seperti ketentuan mengenai luas maksimum-minimum hak milik atas tanah dan pembagian tanah kepada petani tak bertanah. Dalam kerangka di atas karangan ini mencoba melihat ketentuan-ketentuan landreform dan pelaksanaannya pada tahun 1961-1965 sekaligus memperbandingkannya dengan land-reform di Jepang (1946-1950). Korea Selatan (1949-1951), dan Taiwan (1953-1956). Ketiga negara ini dipilih sebagai bahan perbandingan atas dasar sedikitnya tiga alasan. Pertama, dari sudut idiologi, landreform di negara-negara tersebut dilaksanakan oleh pemerintahan yang anti Komunis, bahkan landreform di Korea Selatan dan Taiwan terutama bertujuan membendung infiltrasi Komunis yang berada disebelah pagar. Adalah penting bagi kita untuk membedakan landreform yang anti-Komunis dan program serupa yang dilaksanakan oleh rezim Komunis.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here