
HUKUM LAUT DAN UNDANG-UNDANG PERIKANAN
Author(s) -
Frans E Likadja
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol15.no3.1125
Subject(s) - humanities , physics , art
Berpegang kepada prinsip kebebasan di laut lepas, semua negara dapat menggunakan laut lepas untuk tujuan apa pun yang dianggap baik dan dengan cara apa pun. Dalam hal ini setiap orang boleh saja melayari laut, menangkap ikan, dan apabila dikehendaki mencemarkan laut tanpa ada halangan apa pun. Pandangan ini tidak seluruhnya dapat diterima dewasa sekarang, oleh karena semua negara, baik yang berpantai maupun yang tidak berpantai, mempunyai kepentingan terhadap laut. Di samping itu telah disadari pula oleh negara-negara di dunia 3 bahwa laut mempunyai masa depan yang sangat potensial bagi kehidupan umat manusia, mengingat makin bertambahnya jumlah penduduk dan bilamana pada suatu ketika persediaan makanan misalnya sudah tidak lagi mencukupi di dasar, maka mereka akan berpaling ke laut, di mana terdapat segala macam sumber daya yang dibutuhkan. Dengan adanya pandangan yang baru tersebut berarti orang tidak dapat lagi menggunakan laut sebebas-bebasnya sesuai kehendaknya. Dilihat dari segi perkembangan teknologi: modern tentang penggunaan laut. sudah jelas dapat dilihat bahwa jenis sumber daya apa pun yang hendak diperoleh dari laut, senantiasa akan dapat tercapai dengan mudah. Dengan ditetapkannya ZEE Indonesia melalui UU no. 5 tahun 1983, maka berarti makin bertambah luas wilayah perikanan Indonesia. Indonesia mempunyai hak berdaulat pada jalur yang berbatasan dengan laut Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (duaratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Luasnya lingkungan perairan laut Indonesia dengan demikian telah menjadi 5,8 juta km2 yang terdiri dari 0,3 juta km2 perairan teritorial, 2,8 juta km2 perairan laut nusantara dan 2,7 juta km2 Zona Ekonomi Eksklusif.