z-logo
open-access-imgOpen Access
PELAKSANAAN KEPUTUSAN ARBITRASE LUAR NEGERI DI DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
Author(s) -
Sudargo Gautama
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol15.no2.1113
Subject(s) - political science , humanities , art
Setelah adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Agustus 1981 Nomor 34, sesungguhnya Keputusan-keputusan Arbitrase Luar Negeri dapat dilaksanakan di dalam wilayah Indonesia. Bukankah dengan Keppres No. 34 tahun 1981 ini telah disahkan Konvensi PBB tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Keputusan-keputusan Arbitrase Luar Negeri (Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Abitral Awards)? Konvensi ini telah ditandatangani di New York pada tanggal 10 Juni 1958 dan telah mulai berlaku untuk negara-negara yang telah menandatangani pada 7 Juni 1959. Negara kita baru turut serta pada Konvensi ini secara Accession mulai tanggal 5 Agustus 1981, yaitu dengan Keppres No. 34 tahun 1981, Lembaran Negara RI tahun 1981 No. 40, yang telah di beritahukan dengan surat Presiden Soeharto tanggal 5 Agustus 1981 No. R.7/Prd./PU/PU/XIII/1981 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Menurut Pasal 3 daripada New York Convention tahun 1958 yang telah dinyatakan berlaku dengan Keppres 1981 No. 34 maka tiap negara peserta dari Konvensi ini akan mengakui keputusan arbitrase luar negeri dan menganggapnya sebagai mengikat serta melaksanakan keputusan arbitrase itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan Hukum Acara yang berlaku di dalam wilayah di mana keputusan itu diminta untuk dilaksanakan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here