z-logo
open-access-imgOpen Access
BEBERAPA MASALAH (HUKUM) KEBIASAAN INTERNASIONAL SEBAGAI SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Author(s) -
Syahmin Syahmin
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol15.no1.1102
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Makna daripada kebiasaan internasional telah menjadi keeil dengan bertambah banyaknya perjanjian-perjanjian yang membentuk hukum yang mengatur hubungan mercka secara internasional. Hal tersebut disebabkan oleh adanya peralihan sumber hukum internasional yang utama custom menjadi yang utania convention atau treaties. Materi yang diatur dalam hukum internasional semakin lama semakin banyak menyangkut soal-soal ekonomis di samping masalah politis. Juga tendensi hukum internasional dewasa ini lebih cenderung ke arah mencegah konflik bersenjata daripada mengatur masalah konflik bersenjata itu sendiri. Hukum Internasional yang kini hendak dikembangkan, adalah hukum yang dapat menjamin kepentingan-kepentingan negara-negara di dunia, teristimewa negara-negara yang sedang berkembang, bukan hanya hukum internasional yang mengkodifikasikan kebiasaan-kebiasaan negara-negara maju tertentu, yang hanya meng-untungkan segelintir negara-negara adi kuasa saja, tetapi mencakup kepentingan seluruh aspek hidup dan kehidupan umat manusia.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here