
PENEGAKAN HUKUM DI LAUT DALAM ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
Author(s) -
M. Dedy Iskandar Harahap
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol15.no1.1097
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Jika kita membicarakan penegakan hukum di wilayah laut sekarang ini adalah membicarakan bagian-bagian dari Acara Pidana yang belum diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana No.8 tahun 1981 yaitu mengenai penyidikan di wilayah laut dalam masa berlakunya H.I.R. Ketentuan yang berlaku tentang penyidikan di laut diatur dalam Gouvernments besluit 1939 No.42 yaitu di bawah judul Handleiding ten gebruiken bij het opsporen van strafbare feiten ter zee, yang hingga kini tetap berlaku di samping Territoriale Zee-en Maritieme Kringan Ordonantie Staatsblad 1939 No. 442 (TZMKO). Peraturan ini merupakan suatu ketentuan yang mengatur penyidikan, khusus di wilayah laut yang jauh berbeda dengan ketentuan-ketentuan penyidikan yang terdapat dalam H.I.R. yang mengatur penyidikan di wilayah darat. Di Zona Ekonomi Eksklusif diperkenankan kepada negara pantai untuk melaksanakan pengawasan yang secukupnya guna mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan terhadap peraturan-peraturan bea cukai, fiskal, imigrasi dan saniter dalam wilayah perairannya termasuk Zona Ekonomi Eksklusif sesuai dengan pasal 60 (2) Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut.