
MASALAH PATEN DITINJAU DARI SEGI HUKUM
Author(s) -
Handaya Surya Wibawa
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol15.no0.1179
Subject(s) - humanities , political science , art
Hak paten atau hak oktroi telah diadakan sejak abad ke-14 dan ke-15 contoh di Italia dan Inggeris. Tetapi silat pemberian hak itu pada waktu mana bukan ditujukan atas suatu pendapatan (uitvinding) namun lebih diutamakan untuk menarik para ahli dari luar negeri. Maksudnya agar para ahli itu menetap di negara-negara yang mengundangnya agar mereka ini dapat mengembangkan keahliannya masing-masing di negara si-pengundang dan bertujuan untuk kemajuan warga/penduduk dari negara yang bersangkutan. Jadi hak paten atau hak oktroi itu bersifat sebagai semacam "izin menetap". Jadi berbeda dengan pemakaian pengertian materiil istilah itu pada dewasa ini. Baru pada abad ke-16 diadakan peraturan pemberian hak paten/oktroi bagi hasil-hasil pendapatan (uitvinding), yaitu negara-negara Venesia, Inggeris, Belanda, lalu di Jerman, Austria dan Iain-lain negara. Pencabutan hak milik (onteigening) atas hak patent. Hal ini terjadi atas dasar Undang-undang, yaitu apabila demi kepentingan umum memerlukannya di mana setiap orang dianggap akan memanfaatkan pendapatan pendapatan yang dipatentkan itu, atau tuntutan itu demi kepentingan tentara atau armada memerlukan hak patent. Dengan terlaksanakan pencabutan hak patent ini beralihlah hak patent tersebut dan pemegang semula kepada Negara.