
HAK UNTUK MENENTUKAN NASIB SENDIRI DALAM HUKUM INTERNASIONAL PUBLIK
Author(s) -
D Didik Suraputra
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol15.no0.1177
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Meskipun hak untuk menentukan nasib sendiri tidak berhasil diakui sebagai suatu kaidah hukum oleh masyarakat Internasional, akan tetapi sebagai kekuatan moral mempunyai potensi besar sehingga dapat mengubah gambaran dari peta dunia. Bagi bangsa-bangsa yang dijajah dan ingin merdeka hak untuk menentukan nasib sendiri dianggap sebagai ajaran Hukum Alam dan dipergunakan sebagai hak untuk mengadakan revolusi apabila negara penjajah tidak berniat memberi kemerdekaan bagi wilayah jajahannya. Meskipun hak untuk menentukan nasib sendiri telah dimuat dalam resolusi-resolusi Majelis Umum, dari perkembangan tersebut belum dapat disimpulkan dengan pasti bahwa hak tersebut telah menjadi hukum positip dalam Hukum Internasional. Alasan utama yang dapat .dikemukakan adalah bahwa Majelis Umum hanya bertugas memberi rekomendasi yang tidak mengikat. Resolusi-resolusi yang dikeluarkan bukan merupakan suatu perjanjian yang mengikat secara hukum pada anggota-anggota PBB. Pelaksanaan dari penentuan nasib sendiri ini telah diwujudkan dan hasilnya umum diketahui bahwa Irian Barat sudah merupakan bagian dari wilayah Republik Indonesia yang tidak terpisahkan lagi.