z-logo
open-access-imgOpen Access
PEMBUATAN UNDANG-UNDANG HUKUM PERIKATAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN HUKUM NASIONAL
Author(s) -
Subekti Subekti
Publication year - 1984
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol14.no6.1092
Subject(s) - humanities , physics , art
Dapat dikatakan bahwa telah terbentuk Hukum Nasional mengenai sesuatu bidang hukum, apabila masa transisi di mana kita sekarang berada (masa peralihan di mana semua peraturan hukum peninggalan zaman Hindia Belanda masih diberlakukan berda-sarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945) telah dilampaui dengan terciptanya suatu perangkat peraturan atau kaidah-kaidah (baik berupa undang-undang maupun yurisprudensi), yang akan berlaku untuk masa depan yang lama karena dianggap telah memenuhi aspirasi nasional, sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Perkataan "perikatan" sudah tepat sekali untuk melukiskan suatu pengertian yang sama dengan apa yang dalam bahasa Belanda dimaksudkan dengan verbintenis, yaitu suatu hubungan hukum antara dua pihak, yang isinya adalah hak dan kewajiban: suatu hak untuk menuntut sesuatu dan di sebelah lain suatu kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Perkataan Inggeris obligation yang dipakai untuk melukiskan hal yang sama, secara kurang lengkap hanya menunjuk pada satu sudut dari hubungan yang timbal-balik itu, yaitu sudut kewajibannya, meskipun adanya suatu kewajiban mengandung pengertian bahwa di sudut lain ada suatu hak. Perikatan sebagaimana dimaksudkan di atas, merupakan suatu pengertian abstrak, yaitu suatu hal yang tidak dapat dilihat tetapi hanya dapat dibayangkan dalam pikiran kita.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here