
PERBANDINGAN KETENTUAN PERPAJAKAN BARU DAN LAMA BAGI PERUSAHAAN PMA/PMDN
Author(s) -
Rasidi Rasidi
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol14.no5.1086
Subject(s) - physics , humanities , political science , art
Dalam pemilikan saham terjadi pula perubahan kebijaksanaan. Perusahaan PMA, yang pada permulaan berlakunya Undang-Undang No.l tahun 1968 diperkenankan untuk 100% dimiliki modal asing, sejak tahun 1974 diharuskan berbentuk usaha patungan (joint venture) dengan modal nasional minimal 20%. Modal nasional ini harus ditingkatkan secara bertahap sehingga dalam 10 tahun sejak produksi komersiil modal nasional telah mencapai 51%. Untuk industri kayu lapis 51% modal nasional harus sudah mulai pada saat pendirian perusahaan. Dalam Daftar Skala Prioritas Penanaman Modal yang diterbitkan tiap tahun oleh BKPM senantiasa dapat terlihat penekanan-penekanan dan prioritas bidang-bidang usaha yang diharapkan akan dimasuki usaha swasta dengan pengutamaan pada bidang-bidang yang dapat menampung banyak tenaga kerja, mendorong perkembangan daerah dan memproduksi barang untuk ekspor. Demikian pula ada ketentuan-ketentuan yang mensyaratkan ikut sertanya golongan ekonomi lemah dan koperasi, bahwa dengan Undang-Undang perpajakan yang baru, tiap usaha untuk mengadakan investasi, baik dalam proyek yang sama sekali baru maupun dalam rangka perluasan yang sudah ada, para pengusaha harus betul-betul mendasarkan usahanya pada perhitungan business yang matang tanpa menyandarkan diri pada fasilitas.