z-logo
open-access-imgOpen Access
WALI TIDAK MERUPAKAN SYARAT UNTUK SAHNYA PERKAWINAN DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Author(s) -
M. Idris Ramulyo
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol14.no5.1085
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Apakah wali merupakan syarat untuk sahnya nikah ? Pertanyaan ini sudah lama menjadi bahan perdebatan di antara para faqih (ahli ilmu fiqh), sejak lahirnya madzhab Syafii yang didirikan oleh Iman Abu Hanifah. Perdebatan karena perbedaan pendapat itu bukanlah perselisihan pendapat. Hal itu bisa terjadi karena di Indonesia pada umumnya Umat Islam menganut paham madzhab Syafii yang menganggap wali adalah salah satu syarat untuk sahnya nikah. Secara deskriptip perbedaan antara dua pendapat dari sekian banyak pendapat di Indonesia tentang masalah wali nikah, yaitu pendapat madzhab Syafii di satu pihak dan madzhab Hanafi. Maliki dan Hambali di pihak lain.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here