z-logo
open-access-imgOpen Access
HUKUM KEDOKTERAN ASPEK HUKUM PIDANA/PERDATA
Author(s) -
Oemar Seno Adji
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol14.no4.1048
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Aspek Hukum Pidana/Perdata itu sekedar merupakan salah satu cabang Hukum (Pidana dan Perdata) yang meliputi Hukum Kedokteran, seperti Hukum Tata Usaha Negara ataupun Hukum Tatanegara, khususnya apabila ia menyangkut hak-hak subyektif bagi para dokter, para nje'dis, assisten ataupun hak dari para pasien. Himpunan dari peraturan-peraturan perundahg-undangan memberikan gambaran impressif mengenai Hukum Kedokteran, dengan undang-undang Pokok Kesehatan No. 6 tahun 1963 yang mengandung azas utama mengenai hak dari setiap warga negara untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan perlu diikut sertakan dalam usaha-usaha kesehatan Peme-rintah. Diketahui pula kiranya bahwa berdasarkan undang-undang Pokok Kesehatan tersebut adalah menjadi fungsi pokok, tugas dari Pemerintah adalah untuk penyelenggaraan usaha (zorg) preventif dan kuratif, pemulihan kesehatan, penerangan dan pendidikan kesehatan pada rakyat, pendidikan tenaga kesehatan, perlengkapan obat-obatan dan alat-alat kesehatan, penyelidikan-penyelidikan (riset), pengawasan dan usaha lain. Sebagai suatu hak azasi manusia, ketentuan dalam Undang-undang Pokok Kesehatan dapat dikatagorisir sebagai suatu a social right dalam International Covenant on Economic Social and Cultural Right (pasal 12) dan yang dirumuskan sebagai suatu hak dari setiap orang "to the enjoyment of the highest attainable standard of physical and mental health". Bunyi teks pasal 12 dari ICESC.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here