
IKHWAL FILSAFAT HUKUM
Author(s) -
Purnadi Purbacaraka,
Sardjito Sardjito
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol14.no3.1031
Subject(s) - philosophy , humanities
Kata ‘filsafat’ berasal dari bahasa Yunani ‘philosophia’ yang merupakan gabungan kata, yaitu ‘philo’ dan “sophia”. ‘Philo’ berarti berhasrat, sedangkan ‘sophia’ berarti kebijaksanaan. Dengan demikian dilihat dari sudut arti kata, maka filsafat berarti berhasrat akan kebijaksanaan. Berdasarkan arti kata sebagaimana tersebut di atas, maka yang menjadi masalah selanjutnya adalah mengenai ruang lingkup fisafat itu sendiri. Mengenai ruang lingkup filsafat, terdapat banyak batasan yang dikemukakan oleh para sarjana. Berdasarkan batasan yang diberikan mengenai ilmu, maka di satu pihak ada yang berpendapat bahwa filsafat merupakan ilmu. Alasannya ialah bahwa filsafat merupakan suatu pengetahuan yang disusun berdasarkan metoda di dalam suatu sistem dan berlaku umum. Sedangkan metoda dan sistem merupakan tulang punggung filsafat, seperti halnya bagi ilmu-ilmu lainnya.Namun demikian, penganut pandangan ini di lain pihak memberikan suatu penekanan bahwa filsafat sebagai ilmu bukanlah seperti halnya ilmu-ilmu lainnya, tetapi filsafat merupakan ilmu yang “istimewa”. Yang dimaksud dengan “istimewa” di sini adalah bila ilmu membatasi diri pada pengalaman, maka filsafat hendak mencari keterangan yang sedalam-dalamnya, sehingga filsafat mempunyai sudut pandang yang khusus bukan pandangan ilmu.