
PEMBAHARUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Author(s) -
Ujang Bahar
Publication year - 1984
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol14.no1.1010
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Pembaharuan perundang-undangan ini mutlak perlu dilakukan dan harus mendapat prioritas pertama, disebabkan sampai sekarang hukum tata negara kita yang berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 belum pernah diadakan perencanaan dan pembaharuan perundang-undangan di Indonesia secara efektif dan memadai, melainkan disesuaikan menurut situasi dan kondisi tanpa adanya daftar skala prioritas. Di dalam melakukan pembaharuan hukum perundang-undangan diperlukan perencanaan dan daftar skala prioritas yang maksudnya menetapkan terlebih dahulu bidang-bidang mana yang paling relevan dan mendesak untuk dilakukan pembaharuan, disusun secara berurutan, dan pemerintah hendaklah mematuhi daftar skala prioritas yang telah dibuat itu sebagai pedoman. Tidak seperti sekarang melakukan perubahan dan pembaharuan perundang-undangan secara acak sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Belum rampung suatu peraturan perundangan dibuat telah beralih ke bidang lain.