
STAATSBLAD TAHUN 1927 NOMOR 346 MASIH BERLAKUKAH DEWASA INI ? DAPATKAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MEMBENTUK UNDANG-UNDANG SEMACAM ITU ?
Author(s) -
Hamid Attamimi
Publication year - 1984
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol14.no1.1005
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Staatsblad tahun 1927 nomor 346 merupakan sebuah Ordonnantie (sengaja ditulis dalam ejaan Belanda untuk memperoleh penekanan arti) dan berisi ketentuan yang lebih kurang menetapkan, bahwa kecuali apabila dalam Ordonnantie ditentukan lain, maka dalam Regerings-verordening dapat ditentukan hukuman terhadap pelanggaran ketentuannya berupa kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima ratus gulden, baik dengan disertai perampasan barang-barang tertentu ataupun tidak. Staatsblad tersebut memberikan kewenangan secara "blangko" kepada pembuat Regeringsverordening (yakni Gubernur Jenderal) untuk kalau perlu mencantumkan sanksi pidana dengan batas hukuman seperti tersebut di atas meskipun Ordonnantie yang bersangkutan langsung dengan Regeringsverordening itu tidak menyebutkan sesuatu sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuannya. Dengan perkataan lain, meskipun keputusan yang dibuat oleh Gubernur Jenderal bersama-sama Dewan Rakyat ("Volksraad") berupa Ordonnantie tidak mencantumkan sesuatu sanksi pidana, baik karena "lupa" maupun karena memang sanksi pidana itu dianggap tidak perlu, Gubernur Jenderal diberi kewenangan mencantumkan sanksi pidana dimaksud apabila ia pada suatu waktu (kapanpun juga) membuat Regeringsverordening yang bersangkutan dengan Ordonnantie tersebut.