
BEBERAPA CATATAN TENTANG LAHIRNYA UNDANG UNDANG
Author(s) -
Achmad Baramuli
Publication year - 1984
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol14.no1.1004
Subject(s) - physics , humanities , political science , art
Penyampaian Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat, prosesnya pernah diatur dalam Undang-Undang no. 1 tahun 1950 dan Persiapan Rancangan Undang-Undang diatur dalam Instruksi Presiden no. 15 tahun 1970 tanggal 29 Agustus tentang Tata Cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Dalam Instruksi Presiden ini ditetapkan bahwa setiap Rancangan Undang-Undang harus disetujui Presiden mengenai pokok-pokok materi, garis besarnya serta maksud dan tujuan Rancangan Undang-Undang ini. Dalam Instruksi Presiden no. 15 tahun 1970 diatur secara sistimatis tentang siapa yang berwenang mengambil prakarsa mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tahap penyusunan dan pengolahan, tahap persidangan dan tahap pengesahan dan pengundangan. Pada tahap persiapan penyusunan dan pengolahan suatu Undang-Undang, maka Menteri (Pembantu Presiden) sebagai Pemimpin Departemen mempersiapkan dan membuat Rancangan Undang-Undang.