
SEKELUMIT TINJAUAN TENTANG HUBUNGAN ANTARA AZAS AUDI ET ALTERAM PARTEM DENGAN AZAS-AZAS LAINNYA DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Author(s) -
Achmad Holil Noor Ali
Publication year - 1983
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - French
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol13.no6.998
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Sebagaimana ilmu lainnya, maka ilmu hukum acara perdata pun memiliki azas-azas yang menjadi pedoman bagi keselurahan sistem hukum acara perdata. Azas-azas itu adakalanya dituangkan ke dalam pasal-pasal perundang-undangan, tetapi adakalanya juga tidak, yaitu hanya dianut dalam doktrin dan yurisprudensi. Salah satu azas Hukum Acara Perdata, akan kita bicarakan dalam artikel ini, yaitu "Azas Audi Et Alteram Partem ". Tujuan azas ini terlihat hubungannya dengan azas Audi Et Alteram Parterm, yaitu agar terjamin obyektivitas peradilan dan hakim tidak memihak pada salah satu pihak yang berperkara. Demi tercapainya tujuan hukum yaitu Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian-Hukum, maka hendaknya para Hakim kita di Indonesia benar-benar melaksanakan azas Audi Et Alteram Partem secara konsekwen.