z-logo
open-access-imgOpen Access
SISTEM PERADILAN INDONESIA
Author(s) -
Subekti Subekti
Publication year - 1983
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Bosnian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol13.no5.985
Subject(s) - jury , humanities , political science , art , law
Sistem peradilan kita digolongkan dalam apa yang dinamakan "sistem kontinental", yang ditandai dengan adanya lembaga kasasi oleh badan pengadilan tertinggi. Kasasi diadakan semata-mata untuk mengawasi segi penerapan hukumnya dalam setiap putusan badan pengadilan. Lembaga kasasi berasal dari Perancis. Sistem peradilan Indonesia juga ditandai dengan tidak dikenalnya peradilan Jury. Dalam peradilan jury ada orang-orang awam (bukan akhli hukum) ikut duduk sebagai hakim dan ikut memutusi perkaranya. Peradilan jury hanya terdapat dalam peradilan pidana. Dewan jury memutuskan soal "salah" atau "tidak salah", jadi hanya soal pembuktiannya. Bila dianggap cukup bukti dan meyakinkan Dewan jury, maka terdakwa dinyatakan salah (guilty) tetapi bila tidak demikian, ia diputus bebas (not guilty). Karena Perancis sendiri, yang merupakan sumber peradilan kasasi, juga mengenal jury, maka sistem yang paling menyerupai sistem peradilan kita adalah sistem peradilan Belanda, yang juga hanya mengenal majelis hakim yang terdiriatas ahli (sarjana) hukum.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here