
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MENGAPA BANYAK ORANG MENYELESAIKAN MASALAH KEWARISAN MELALUI PENGADILAN AGAMA
Author(s) -
Mura P Hutagalung
Publication year - 1983
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol13.no5.984
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
kewenangan mengadili perkara kewarisan bagi ummat Islam dikembalikan kepada Pengadilan Agama. Hal ini memang sudah diperdebatkan sejak lebih dari tiga puluh tahun yang lalu, akan tetapi sampai sekarang tuntutan tersebut belum memperoleh hasil. Hal tersebut mungkin disebabkan karena masih banyak yang perlu dibenahi secara menyeluruh, tuntas dan terarah. Untuk itu masih diperlukan banyak sekali persiapan-persiapan sebelum wewenang itu diperluas. Peradilan Agama misalnya haras dilengkapi dengan tenaga-tenaga yang cukup terdidik yang memiliki pengetahuan hukum yang luas baik umum maupun agama. Faktor ini perlu mendapat perhatian khusus agar tidak terulang kasus KUHAP yang memberikan kewenangan kepada Polisi sebagai penyidik tunggal padahal personalnya belum cukup dan belum siap. Inilah yang merupakan salah satu faktor mengapa peradilan yang sederhana, cepat dan murah itu belum terwujud.