
PUTUSAN PROVISIONIL DAN PENGETRAPANNYA DALAM PRAKTEK DI PENGADILAN NEGERI
Author(s) -
Rahyono Abikusno
Publication year - 1983
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol13.no4.975
Subject(s) - humanities , physics , art
Dalam praktek, putusan provisi sekalipun belum putusan akhir, oleh Hakim dibuat dalam putusan tersendiri. Dan meskipun hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 185 HIR/196 RBg yang mengatur bahwa putusan-putusan yang bukan keputusan akhir tidak dibuat tersendiri, melainkan dimasukkan dalam berita acara persidangan. Ternyata dalam praktek putusan provisi setelah ada putusan akhir, dengan sendirinya dimasukkan menjadi satu dengan putusan akhir dengan jalan menguatkannya atau mencabutnya. Karena sifatnya yang harus dilaksanakan segera, putusan provivisionil selalu dapat dilaksanakan terlebih dahulu (ex. pasal 180 HIR). Putusan provisionil adalah putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan salah satu pihak (umumnya pihak Penggugat) agar untuk sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan. Meskipun putusan provisionil adalah juga salah satu macam putusan sela, namun kalau ditinjau dari kenyataan hukum, putusan provisionil ini sebenarnya sudah dapat dikatakan putusan yang mendekati keputusan akhir.