
HUKUM MANAKAH YANG HARUS DIPAKAI DALAM PERKARA ARBITRASE DAGANG INTERNASIONAL
Author(s) -
Sudargo Gautama
Publication year - 1983
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol13.no2.952
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Menurut kenyataan kontrak-kontrak Dagang Internasional hanipir seluruhnya memuat suatu Clausula Arbitrase. Dengan adanya Clausula Arbitrase ini maka hakim bisa sehari-hari menjadi tidak berwenang untuk mengadili perkara-perkara yang mungkin timbul dari kontrak-kontrak bersangkutan itu. Arbitrase atau penyelesaian melalui "hakim partikclir" niemang sengaja telah dipilih oleh para pedagang, oleh karena merekaa yang berkecimpung dalam perdagangan internasional ini umumnya "kurang mempercayai" Badan-badan Peradilan daripada negara-negara berkembang (developping countries). Kalangan usahawan negara-negara maju ummnya mencurigai badan-badan peradilan daripada negara-negara yang sedang berkembang. Bukan saja dianggap mereka ini lebih condong untuk memihak kepada para usahawan se-negara mereka sendiri. Tetapi juga umumnya usahawan dari negara luar negeri ini kurang mengerti dan kurang dapat mengetahui hukum daripada negara-negara berkembang ini! Mereka rnenganggap seolah-olah "berada dalam keadaan serba gelap."