z-logo
open-access-imgOpen Access
HUKUM MANAKAH YANG HARUS DIPAKAI DALAM PERKARA ARBITRASE DAGANG INTERNASIONAL
Author(s) -
Sudargo Gautama
Publication year - 1983
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol13.no2.952
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Menurut kenyataan kontrak-kontrak Dagang Internasional hanipir seluruhnya memuat suatu Clausula Arbitrase. Dengan adanya Clausula Arbitrase ini maka hakim bisa sehari-hari menjadi tidak berwenang untuk mengadili perkara-perkara yang mungkin timbul dari kontrak-kontrak bersangkutan itu. Arbitrase atau penyelesaian melalui "hakim partikclir" niemang sengaja telah dipilih oleh para pedagang, oleh karena merekaa yang berkecimpung dalam perdagangan internasional ini umumnya "kurang mempercayai" Badan-badan Peradilan daripada negara-negara berkembang (developping countries). Kalangan usahawan negara-negara maju ummnya mencurigai badan-badan peradilan daripada negara-negara yang sedang berkembang. Bukan saja dianggap mereka ini lebih condong untuk memihak kepada para usahawan se-negara mereka sendiri. Tetapi juga umumnya usahawan dari negara luar negeri ini kurang mengerti dan kurang dapat mengetahui hukum daripada negara-negara berkembang ini! Mereka rnenganggap seolah-olah "berada dalam keadaan serba gelap."

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here