z-logo
open-access-imgOpen Access
BAGAIMANA HAK ASASI TERDAKWA MENURUT HAP?
Author(s) -
Kasirin Yusuf
Publication year - 1983
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol13.no2.950
Subject(s) - humanities , physics , art
TAP MPR No. IV/MPR/1978 meng-hendaki diadakannya pembaharuan hukum nasional. Salah satu hasil usaha tersebut adalah rumusan hukum acara pidana nasional sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No. 76) dan yang pada hekekatnya meru-pakan asaha pengadaan pembaharuan kodifikasi hukum acara pidana nasional. Dengan diundangkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka secara resmi telah mencabut berlakunya HIR. KUHAP disahkan dan diundang-kan pada tanggal 31 Desember 1981. Oleh karena telah dimuat dalam LN Tahun 1981 No. 76, maka setiap orang dianggap mengetahuinya. Di dalam KUHAP tampak perkembangan baru yang menggembirakan dipandang dari segi kepentingan terdakwa atau tersangka. Tidak lain adalah mengenai bantuan hukum bagi mereka semenjak diduga telah melakukan suatu peristiwa pidana. Asas bantuan hukum tersebut tidaklah bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here