
TENTANG LEMBAGA KEPUTUSAN (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD)
Author(s) -
Partono Karnen
Publication year - 1983
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol13.no1.945
Subject(s) - humanities , physics , art
Arti daripada lembaga "Keputusan Uitvoerbaar bij voorraad" intinya adalah bahwa Putusan Pengadilan itu dapat segera dilaksanakan setelah di ucapkan, walaupun ada perlawanan atau banding dan rumusan amar Putusannya biasanya adalah :"Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada perlawanan atau banding".Secara a contrario ketentuan yang sedemikian ini dapat diartikan bahwa Putusan-putusan Hakim tidak dapat dijalankan sebelum memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan pula bahwa upaya hukum banding menghalangi dijalankannya segera putusan Pengadilan itu. Sebenarnya didalam H.I.R. tidak ada ketentuan apapun — sepanjang mengenai Putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri tidak dapat dijalankan apabila ada pihak yang mengajukan perlawanan, banding atau kasasi. Namun demikian sudah menjadi pendapat umum bahwa Putusan Pengadilan baru dapat dijalankan apabila sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, baik karena adanya Putusan Pengadilan dalam instansi terakhir ataupun pihak-pihak yang berkepentingan tidak menggunakan hanya untuk mengajukan perlawanan, banding atau kasasi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.