
BEBERAPA CATATAN TENTANG KEDUDUKAN DAN PENGATURAN PERWAKAFAN TANAH MILIK DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Author(s) -
Mura P Hutagalung
Publication year - 1982
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol12.no5.930
Subject(s) - humanities , political science , art
Mengingat akan pentingnya masalah perwakafan tanah milik ini, maka Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang : Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang sering juga disebut dengan UUPA telah memberikan jaminan khusus akan masalah ini didalam pasal 49 ayat 3 yang berbunyi bahwa perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Akan tetapi sejak diundangkannya UUPA pada tanggal 24 September 1960, Peraturan Pemerintah yang dimaksud oleh pasal 49 ayat 3 UUPA tersebut baru dapat dikeluarkan setelah tujuhbelas tahun kemudian yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977 (L.N. 1977 No. 38) tanggal 17 Mei 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik