z-logo
open-access-imgOpen Access
BEBERAPA CATATAN TENTANG KEDUDUKAN DAN PENGATURAN PERWAKAFAN TANAH MILIK DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Author(s) -
Mura P Hutagalung
Publication year - 1982
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol12.no5.930
Subject(s) - humanities , political science , art
Mengingat akan pentingnya masalah perwakafan tanah milik ini, maka Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang : Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang sering juga disebut dengan UUPA telah memberikan jaminan khusus akan masalah ini didalam pasal 49 ayat 3 yang berbunyi bahwa perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Akan tetapi sejak diundangkannya UUPA pada tanggal 24 September 1960, Peraturan Pemerintah yang dimaksud oleh pasal 49 ayat 3 UUPA tersebut baru dapat dikeluarkan setelah tujuhbelas tahun kemudian yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977 (L.N. 1977 No. 38) tanggal 17 Mei 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here