
MASALAH PENGUNGSI DITINJAU DARI SEGI HUKUM INTERNASIONAL PUBLIK
Author(s) -
Sri Setianingsih Suwardi
Publication year - 1982
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol12.no4.926
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Dalam pengertian sehari-hari maka istilah "pengungsi" dipakai untuk menunjukkan orang yang meninggalkan tempat kediamannya untuk menuju ke tempat yang aman. Mereka terpaksa meninggalkan tempat kediamannya disebabkan karena, bencana alam, karena bencana yang disebabkan oleh manusia (misalnya : gangguan keamanan, sengketa senjata, alasan-alasan politik). Perbedaan alasan yang menyebabkan seseorang menjadi pengungsi ini menyebabkan perbedaan dalam kebutuhan pertolongan. Bagi pengungsi yang disebabkan karena bencana alam, maka bantuan pertolongan yang dibutuhkan adalah bantuan sementara sampai mereka dapat hidup sendiri. Sedang pengungsi yang disebabkan karena perbuatan manusia, mereka selain membtuhkan pertolongan (relief), bantuan (assistance) juga perlindungan (protection). Perlindungan itu bisa dalam bentuk : pemberian suaka (asylum), jaminan untuk tidak dikembalikan ke negara asal mereka (non refoulment), pengiriman kembali ke negara asal (repatriation) bila mereka menyetujuinya, penempatan pada negara lain yang mau menerimanya (resettlement).