z-logo
open-access-imgOpen Access
HAK UNTUK MENENTUKAN NASIB SENDIRI DALAM HUKUM INTERNASIONAL PUBLIK
Author(s) -
Didik Suraputra
Publication year - 1982
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol12.no4.923
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Gagasan hak untuk menentukan nasib sendiri ini telah disebarluaskan melalui media pers sehingga telah diketahui oleh banyak orang. Akan tetapi menurut hemat penulis meskipun banyak yang mengetahuinya belum tentu tahu bagaimana posisi sebenarnya dari hak untuk menentukan nasib sendiri dalam Hukum Internasional Publik. Apakah hak untuk menentukan nasib sendiri tersebut adalah hak dalam arti hukum yang didukung dengan kewajiban hukum atau hanya merupakan hak moral positip saja. Sebelum diadakan pembahasan dari pertanyaan tersebut, terlebih dahulu akan dijelaskan apa yang dimaksudkan dengan hak untuk menentukan nasib sendiri. Pada umumnya hak untuk menentukan nasib sendiri itu dapat dijelaskan dalam dua arti; yang pertama dapat diartikan sebagai hak dari suatu bangsa dari suatu negara untuk menentukan bentuk pemerintahannya sendiri.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here