z-logo
open-access-imgOpen Access
KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Author(s) -
Mohammad Daud
Publication year - 1982
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol12.no2.898
Subject(s) - political science , humanities , art
Di Indonesia berlaku beberapa sistem hukum Dilihat dari seri umurnya, yang tertua adalah Hukum Adat. Kemudian menyusul Hukum Islam dan Hukum Barat. Ketiga-tiganya mempunyai ciri dan sistem tersendiri, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan Negara Republik Indonesia. Karena itu, sistem hukum di Indonesia disebut majemuk. Kedudukannya disebutkan dalam peraturan perundang-undangan dan dikembangkan oleh ilmu pengetahuan dan praktek peradilan. Hukum Islam sekarang sudah bisa berlaku langsung tanpa melalui Hukum Adat, Republik Indonesia dapat mengatur sesuatu masalah sesuai dengan Hukum Islam, sepanjang pengaturan itu berlaku hanya bagi orang Indonesia yang memeluk agama Islam. Selain dari itu dapat pula dikemukakan bahwa kini dalam sistem hukum di Indonesia, kedudukan Hukum Islam sama dengan Hukum Adat dan Hukum Barat. Hukum Islam menjadi sumber bagi pembentukan Hukum Nasional yang akan datang di samping hukum-hukum lainnya yang ada, tumbun dan berkembang dalam Negara Republik Indonesia.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here