z-logo
open-access-imgOpen Access
HUKUM ACARA PERDATA DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
Author(s) -
Muhammad Tahir Azhary
Publication year - 1982
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol12.no2.897
Subject(s) - physics , humanities , art
Hukum acara perdata di lingkungan Peradilan Agama sejak tahun 1882 sampai sekarang sudah ada dan tersebar diberbagai peraturan-perundang-undangan. Di dalam praktek, terutama sejak berlakunya undang-undang Perkawinan, Peradilan Agama menggunakan pula Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (HIR) sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum acara Islam yang bersumber dari kitab-kitab Fikih. Sekarang ini RUU tentang Acara Peradilan Agama sedang "digodok" dan diharapkan tidak lama lagi akan menjelma sebagai Undang-Undang. Pada hakekatnya RUU tentang Acara Peradilan Agama yang tersebut di atas, selain memuat ketentuan-ketentuan yang sudah ada tentang hukum acara perdata di lingkungan Peradilan Agama, memuat pula ketentuan-ketentuan yang baru sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan produk hukum setelah Indonesia merdeka.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here