
HUKUM ACARA PERDATA DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
Author(s) -
Muhammad Tahir Azhary
Publication year - 1982
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol12.no2.897
Subject(s) - physics , humanities , art
Hukum acara perdata di lingkungan Peradilan Agama sejak tahun 1882 sampai sekarang sudah ada dan tersebar diberbagai peraturan-perundang-undangan. Di dalam praktek, terutama sejak berlakunya undang-undang Perkawinan, Peradilan Agama menggunakan pula Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (HIR) sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum acara Islam yang bersumber dari kitab-kitab Fikih. Sekarang ini RUU tentang Acara Peradilan Agama sedang "digodok" dan diharapkan tidak lama lagi akan menjelma sebagai Undang-Undang. Pada hakekatnya RUU tentang Acara Peradilan Agama yang tersebut di atas, selain memuat ketentuan-ketentuan yang sudah ada tentang hukum acara perdata di lingkungan Peradilan Agama, memuat pula ketentuan-ketentuan yang baru sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan produk hukum setelah Indonesia merdeka.