z-logo
open-access-imgOpen Access
TESTAMEN YANG DIBUAT WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Author(s) -
Sudargo Gautama
Publication year - 1981
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol11.no6.869
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Dengan bertambahnya hubungan lalulintas internasional, dipermudahnya kepergian ke luar negeri, bagi warganegara Indonesia, terutama mereka yang telah berhasil dan telah memperoleh harta yang agak lumayan, lebih banyak kemungkinan untuk membuat surat-surat wasiat di luar negeri. Seorang warga negara Indonesia yang mempunyai banyak harta, baik di tempat tinggalnya di Jakarta maupun di Singapura di mana ia mempunyai usaha pula, telah membuat sebuah testamen sewaktu berada di Singapura. Hal ini dilakukannya pada tahun 1971 dan 2 tahun kemudian ia telah meninggal di tempat kediamannya di Jakarta. Timbul pertanyaan apakah seorang warganegara Indonesia dapat membuat suatu surat wasiat secara sah di luar negeri. Dan jika hal ini telah dilakukannya, syarat-syarat apakah saja yang perlu diperhatikan. Hal ini telah terjadi secara sungguh-sungguh dalam praktek. Oleh karena orang yang bersangkutan ini mempunyai isteri lebih dari satu yang masing-masing mempunyai anak-anak, timbullah sengketa mengenai warisan dari almarhum warganegara Indonesia tersebut. Dipersoalkan oleh anak-anak dari fihak isteri pertama, apakah testamen yang telah dibuat di Singapura oleh warganegara Indonesia itu, ayah mereka, adalah sah. Testamen bersangkutan telah dibuat dihadapan seorang Solicitor yang berpraktek di kota Singapura. Ternyata bahwa segala formalitas-formalitas yang telah berlaku di Singapura berkenaan dengan pembuatan testamen telah diperhatikan. Berdasarkan formalitas-formalitas yang berlaku di Singapura testamen itu sah adanya karena segala syarat yang tercantum dalam Wills Act Singapura telah terpenuhi.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here