z-logo
open-access-imgOpen Access
Tanggapan Atas Tulisan A. Hamid Attamimi : PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA MENURUT PASAL 23 AYAT (5) UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Author(s) -
Jusuf L Indradewa
Publication year - 1981
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol11.no5.861
Subject(s) - political science
Bagi seorang yang berkecimpung dalam keuangan negara tentu kesimpulan bahwa keuangan negara adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja (untuk selanjutnya disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan disingkat APBN), tidak akan menimbulkan keraguan, karena dalam pengelolaan oleh aparatur Pemerintah, uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dikenal dengan "Keuangan Negara". Sejak dulu tidak ada yang membahas secara khusus pengertian "Keuangan Negara" dalam arti apakah keuangan negara juga mencakup keuangan Daerah dan keuangan Badan Usaha Negara (BUN) atau hanya keuangan yang dikelola oleh Pemerintah Pusat (untuk seterusnya hanya digunakan Pemerintah).

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here