
KASUS RAJIYEM Dimuka Pengadilan Negeri Bantul
Author(s) -
Wahyu Afandi
Publication year - 1981
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol11.no4.857
Subject(s) - humanities , physics , art
Diajukannya seorang anak perempuan berusia 6 tahun yang bernama Rajiyem, telah memancing reaksi sementara ahli hukum, bukan karena tuntutan hukumnya ataupun karena dibebaskannya oleh Hakim yang mengadili perkara itu, melainkan karena dalam pemeriksaan di muka persidangan kepadanya telah diperlukan tata cara persidangan yang biasa berlaku dengan terdakwa yang bukan anak-anak. Memang peraturan perundang-undangan kita belum mengenal batas usia minimum seseorang yang melakukan kejahatan dapat dipertanggung-jawabkan, sedang KUHP hanya mengenal batas usia 16 tahun bagi pelaku kejahatan yang kepadanya dapat dijatuhkan hukuman oleh Pengadilan Negeri dengan pengecualian yang merupakan alternatif dari Hakim seperti yang diatur oleh pasal 45 KUHP.