
ADOPSI (PENGANGKATAN ANAK) DI PENGADILAN NEGERI BELUM ADA UNIFIKASI HUKUMNYA
Author(s) -
Panggabean Panggabean
Publication year - 1981
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol11.no4.851
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
Secara umum, lembaga adopsi diperlukan adlaah didorong 2 (dua) kepentingan yang saling berkaitan, disatu pihak demi kepentingan si anak satu pihak demi kepentingan si anak dan dilain pihak untuk kepentingan orang tua angkat. (prinsip umum). Meskipun undang-undang tentang adopsi belum ada secara khusus, pelayanan Pengadilan kepada masyarakat dapat dikatakan telah didasarkan pada prinsip umum di atas dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan adat/kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat Indonesia. Di luar ketentuan-ketentuan adat/kebiasaan, perlu dikemukakan beberapa sumber yang juga dijadikan pedoman untuk pengesyahan anak angkat