
HUKUM PERHUBUNGAN DALAM KAITANNYA DENGAN KERJASAMA ASEAN
Author(s) -
Sunarjati Hartono
Publication year - 1981
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol11.no3.847
Subject(s) - humanities , political science , art
dijelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksudkan dengan Hukum Perhubungan, dan bagaimana sifat dan corak Hukum Perhubungan itu. Pertama-tama diperlukan pembatasan tentang kata “Perhubungan”. Kata asalnya adalah menghubungi atau menghubungkan, yang terjemahan bahasa Inggrisnya adalah “to connext”, “to transmit”, atau “to transfer”. Seringkali pula kata “menghubungi” itu diperluas artinya menjadi “to communicate”, yaitu “berkomunikasi”. Atau dengan lain perkataan: memberikan atau mempertukarkan informasi (to give or exchange information). Pemberian atau pertukaran informasi dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu dengan kurir dengan isyarat (misalnya telegraf dan radar), melalui surat (pos) melalui telepon, gambar (foto slidee film dan televisi), tetapi juga melalui mass-media lain seperti surat kabar, majalah, dan melalui buku-buku.