
PENGOPERASIAN KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA
Author(s) -
Tamalia Alisyahbana
Publication year - 1981
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol11.no2.845
Subject(s) - physics , humanities , political science , art
Undang-Undang No. 4 tahun 1960 merupakan laut bebas atau perairan tentorial. Lalu lintas damai kendaraan air asing adalah pelayaran untuk maksud damai yang melintasi laut wilayah dan perairan pedalaman Indonesia dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia dan sebaliknya dan dari laut bebas ke laut bebas. Berhenti membuang jangkar dan/atau mondar mandir tanpa alasan yang sah di perairan Indonesia atau di laut bebas yang berdekatan dengan perairan tersebut tidak termasuk pengertian lalu lintas damai. Lalu lintas laut dianggap damai selama tidak bertentangan dengan keamanan, ketertiban umum, kepentingan dan/atau tidak mengganggu perdamaian Negara RI. Kendaraan air penangkap ikan asing diharuskan menyimpan dalam keadaan terbungkus alat-alatnya penangkap ikan di dalam palkah-palkah dan harus berlayar melalui alur-alur yang telah atau akan ditetapkan oleh Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut. Penyelidikan ilmiah oleh kendaraan laut asing harus mendapat izin lebih dahulu dari Presiden Republik Indonesia seirta kapal-kapal perang dan kapal pemerintah bukan kapal niaga asing sebelum mengadakan lalu lintas damai harus memberitahukan lebih dahulu Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut, kecuali kalau lalu lintas itu melalui alur-alur yang telah atau akan ditetapkan