
MANFAAT, TELAAH SOSIAL TERHADAP HUKUM
Author(s) -
Satjipto Rahardjo
Publication year - 1981
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol11.no1.840
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Optik yang digunakan dalam dunia pendidikan hukum kita terutama adalah optik preskriptif. Dengan optik yang demikian ini hukum dilihat sebagai suatu sarana yang harus dijalankan lembaga pendidikan yang menggunakan optik ini akan mengajarkan kepada mahasiswanya ketrampilan tentang bagaimana menguasai sarana itu dan bagaimana pula menggunakannya. Hal ini berarti, bahwa pendidikan hukum kita tidak mendidik mereka untuk benar-benar dan sistematis mengkaji hukum sebagai suatu sarana pengatur dalam masyarakat. melainkan hanya tentang bagaimana menjalankan hukum itu dengan benar. Secara singkat barangkali bisa dikatakan, bahwa ketrampilan yang diajarkan adalah ketrampilan tukang atau "craftsmanship".Penggunaan optik preskriptif secara dominan, pada hemat saya, mengandung kelemahan yang sebaiknya diperhatikan dengan seksama. Oleh karena hukum itu dilihat sebagai sarana yang harus dijalankan, maka pendidikan hukum kita tidak membantu dan mendorong para mahasiswa untuk meng-hadapi hukum secara kritis dan juga kreatif. Pertanyaan-pertanyaan yang selalu dihadapkan kepada mereka dan yang pada akhirnya membentuk alam pikiran mereka terutama adalah: (1) Peraturan apakah yang harus dipakai dalam suatu kasus tertentu? (2) Bagaimanakah teknik penerapannya ? Keadaan yang demikian itu mengandung risiko terjadi semacam penyempitan dalam kemampuan intelektual mereka yang bertentangan dengan usaha ke arah pembinaan seorang ilmuwan sesungguhnya