z-logo
open-access-imgOpen Access
STRATEGI PENCEGAHAN KEJAHATAN DAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Author(s) -
Abdul Karim Nasution
Publication year - 1981
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol11.no1.839
Subject(s) - humanities , political science , art
Dalam Hukum Acara Pidana ada istilah yang disebut kepolisian preventif (preventive police) dan kepolisian repressif (repressive police). Berhubung dalam istilah kepolisian preventif dalam bahasa Inggeris ada kara preventive, sedang dalam istilah pencegahan kejahatan (bahasa Inggeris) kata prevention, rasanya perlu diberi penjelasan hubungan antara kedua istilah tersebut. Memang antara kepolisian preventif dan pencegahan kejahatan ada hubungan erat. Kepolisian preventif termasuk pencegahan kejahatan, tapi pencegahan kejahatan adalah lebih luas dari kepolisian preventif. Tugas kepolisian preventif, adalah tugas Polisi yang bertujuan mencegah terjadinya kejahatan, seperti diatur dalam Bab I HIR., sedang tugas kepolisian repressif adalah tugas Polisi Kehakiman yang menindak setiap petindak pidana jika kejahatan telah terjadi (diatur dalam Bab II HIR). Pasal-pasal tentang kepolisian preventif dalam HIR, diadakan untuk mencegah terjadinya kejahatan, dengan jalan mengadakan tindakan-tindakan tertentu, sehingga dapat dipelihara ketertiban dan keamanan dalam desa, umpamanya mengadakan ronda malam, mencegah orang-orang membawa senjata diwaktu malam, tidak memberi penginapan terhadap orang-orang desa lain sebelum mendapat izin dari Kepala Desa, menyimpan barang-barang orang yang menginap dalam desa dan Iain-lain.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here