z-logo
open-access-imgOpen Access
PERKEMBANGAN DAN RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM
Author(s) -
Mulyana W. Kusumah
Publication year - 1981
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol11.no1.838
Subject(s) - physics , art , humanities
Dari sudut sejarahnya, lstilah Sosiologi Hukum untuk pertamakalinya dipergunakan oleh seorang Italia yang bernama Anzilotti pada tahun 1882. Dari sudut perkembangannya, maka sosiologi hukum pada hakekatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli pemikir, baik di bidang hukum, ilmu hukum maupun sosiologi. Hasil-hasil pemikiran tersebut tidak saja berasal dari individu-individu, akan tetapi juga berasal dari madzhab-madzhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli pemikir yang pada garis besarnya mempunyai pendapat-pendapat yang tidak banyak berbeda. Sungguhpun memperoleh pengaruh dari pelbagai aliran filsafat dan ilmu hukum, namun pengaruh yang bersifat pokok atas perkembangan bidang pengetahuan ilmiah ini berasal dari beberapa tokoh seperti Eugen Ehrlich, Rossoe Pound, Karl Llewellyn, Emile Durkheim, Max Weber dan Karl Marx. 

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here