
HAK-HAK AZASI MANUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DAN PENJABARANNYA DI DALAM HUKUM PERJANJIAN NASIONAL
Author(s) -
Mariam Darus Badrulzaman
Publication year - 1981
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol11.no1.837
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Di dalam tulisan ini ditinjau masalah hak azasi dalam ruang lingkupnya yang terbatas, yaitu bagaimana menjabarkannya di dalam Hukum perjanjian nasional. Dengan penjabaran ini diharapkan bahwa hak azasi telah diantarkan ke dalam perundang-undangan dan merupakan bahan yang ada manfaatnya dalam rangka menyusun kodifikasi Hukum perdata nasional yang sangat kita dambakan. Setiap individu mengadakan perjanjian sosial (masyarakat) di mana para individu mengadakan perjanjian sesamanya untuk menciptakan negara (pactum unionis). Perjanjian ini selanjutnya diikuti dengan perjanjian antar individu dengan-negara yang sudah dibentuk melalui pactum unionis ini. Perjanjian mana dinamakan pactum subjectionis. Negara bertugas untuk melindungi individu, anggota-anggota masyarakat. Anggota-anggota masyarakat menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa, tetapi dengan syarat bahwa kekuasaan penguasa terbatas pada hak-hak kodrat itu. Jika pemerintah di dalam melaksanakan kekuasaannya sampai melanggar hak-hak kodrat tadi, anggota-anggota masyarakat dapat merecall pemerintah, menarik kembali kekuasaan yang telah diberi oleh rakyat kepada pemerintah.