z-logo
open-access-imgOpen Access
UNIFIKASI HUKUM DAGANG INTERNASIONAL OLEH ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL
Author(s) -
Sudargo Gautama
Publication year - 1980
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol10.no5.826
Subject(s) - business , political science , business administration , humanities , philosophy
Apa yang diartikan dengan "Hukum Dagang Internasional" (International Trade Law) ? Menurut laporan dari pada Sekjen PBB, yang telah diajukan untuk memenuhi Resolusi Sidang Umum no. 2102/XX/ttgl. 20 Desember 1965 dengan istilah dimaksudkan : "Keseluruhan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan-hubungan dagang bersifat Hukum Perdata dan mencakup berbagai negara" (The body of rules governing commercial relationship of a private law nature involving different countries).Sebagai topik-topik yang termasuk bidang ini dan dianggap dapat diselidiki dengan cara kerjasama khusus antara lain disebut :Jual Beli Internasional :(1) Mengenai pembentukan kontrak-kontrak.(2) Mengenai perjanjian-perjanjian keagenan.(3) Mengenai jual beli secara eksklusip.Surat-surat berharga (negotiable instruments) dan kredit dagang oleh pihak Bank.Hukum berkenaan dengan diadakannya kegiatan-kegiatan dagang dibidang Hukum Dagang.Asuransi.Pengangkutan : Transport barang     —  Pengangkutan barang melalui laut.     —  Pengangkutan barang melalui udara.     —  Pengangkutan barang melalui jalanan;     —  Pengangkutan barang melalui kereta api;     —  Pengangkutan barang melalui perairan di dalam negeri.Hukum dagang milik perindustrian dan Hak Cipta;Arbitrase perdagangan

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here