
UNIFIKASI DAN HARMONISASI HUKUM DAGANG INTERNASIONAL USAHA NEGARA-NEGARA ASIA AFRIKA DAN UNCITRAL
Author(s) -
Sudargo Gautama
Publication year - 1980
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol10.no4.822
Subject(s) - political science , humanities , art
Sejak beberapa tahun Republik Indonesia telah menjadi anggota tetap dari UNCITRAL (UNITED NATIONS COMMISSION ON INTERNATIONAL TRADE LAW). Oleh karena itu beralasanlah bagi kita sebagai sarjana hukum Indonesia untuk lebih memperhatikan karya dan usaha' dari badan khusus PBB ini. Dalam sidangnya yang ke XI tahun 1978 UNCITRAL telah membentuk suatu kelompok karya mengenai "Tata Ekonomi Internasional Baru" (New International Economic Order, N.I.E.O.) yang sekarang sedang merupakan "topic" hangat dan disitir di mana-mana. Pada sidang UNCITRAL ke-XII bulan Juni 1979 Indonesia telah terpilih sebagai anggota Kelompok Kerja mengenai N.I.E.O. ini, mewakili Asia, bersama-sama dengan Jepang dan India, Terms of Reference dari kelompok kerja ini telah dibahas dalam sidang pertama Kelompok Kerja yang telah diadakan di New York pada tanggal 14-25 Januari 1980. Hasil daripada sidang Kelompok Kerja UNCITRAL Januari 1980 ini telah dibawa ke Jakarta dalam rangka pembahasan pertemuan ASIAN AFRICAN LEGAL CONSULTATIVE COMMITTEE (A.A.L.C.C.) pada bulan April 1980 yang baru lalu, dalam rangka Perayaan 25 tahun Konperensi Asia-Afrika. Oleh Trade Law Sub Committee dari AALCC telah dibahas pula dengan saksama pada pertemuan-pertemuan di Convention Hall Jakarta, hasil karya dari Working Group UNCITRAL tentang Tata Ekonomi Internasional Baru yang telah diadakan di New York pada bulan Januari 1980 ini. Kebetulan Professor K. Sono dari Jepang, yang telah bertindak sebagai Ketua dari Working Group UNCITRAL dalam sidang di New York tersebut hadir pula di Jakarta dan telah diangkat sebagai Rapporteur II dalam sidang AALCC di Jakarta ini.