z-logo
open-access-imgOpen Access
UNDANG-UNDANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
Author(s) -
Hamid S Attamimi
Publication year - 1980
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol10.no4.817
Subject(s) - humanities , physics , art
Apakah yang dimuat dalam UU Perhitungan Anggaran Negara ? Apakah maknanya Pemerintah memberitahukan Perhitungan Anggaran yang telah diperiksa BPK itu kepada DPR ? Bagaimanakah sebenarnya lembaga Perhitungan Anggaran menurut UUD 1945 ? Apakah menurut UUD 1945 perlu dibentuk UU tentang Perhitungan Anggaran Negara ?Dari UU Nomor 5 Tahun 1972 tentang Perhitungan Anggaran Tahun 1968 dan juga dari RUU-RUU serupa yang oleh Pemerintah disampaikan kepada DPR pertengahan Oktober 1979 dan yang sudah disetujui DPR beberapa waktu yang lalu, terlihat bahwa yang dimaksud dengan Perhitungan Anggaran ialah penetapan sejumlah Penerimaan Negara yang telah masuk, penetapan sejumlah Pengeluaran Negara yang telah terjadi, dan penetapan sejumlah Sisa dari Tahun Anggaran bersangkutan yang tertinggal. (Sudah tentu UU tersebut selalu disertai lampiran perhitungan yang tebal-tebal.) 

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here