
MEREK DAN PERSAINGAN CURANG Dl INDONESIA
Author(s) -
M. Bukhari Rizki Lubis
Publication year - 1980
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol10.no1.701
Subject(s) - political science , humanities , law , art
Untuk pertama kalinya Indonesia memiliki Undang-Undang Merek Nasional pada tahun 1961 ketika pemerintah mengundangkan "Undang-Undang No. 21 Th. 1961 tentang Merek Perusahaan dan merek Perniagaan"') Undang-Undang ini kemudian lebih dikenal sebagai Undang-Undang merek Tahun1961. Sebelum Tahun 1961, Undang-Undang yang berlaku adalah apa yang dikenal sebagai Reglement tentang Hak milik Perindustrian tahun 1912 (ReglementIndustrieele Eigendom) yang dibuat ketika Indonesia masih di bawah kekuasaan kolonial. '2), Reglement tersebut pada prinsipnya sama dengan reglement di Negeri Belanda. dan atas dasar prinsip konkordansi reglement tersebut di perlakukan oleh Indonesia. Reglement tersebut adalah apa yang disebut oleh banyak ahli hukum sebagai "carbon copy", suatu legal inpertationyang sering tidak sesuai dengan realitas sosial