Open Access
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL & PERSAINGAN USAHA Ikhtisar Tiga UU Baru HaKI
Author(s) -
Zen Umar Purba
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol0.no0.1408
Subject(s) - political science
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) telah melebarkan sayapnya. Terhitung tanggal 20Desember 2000 HaKI juga meliputi bidang-bidang: Desain Industri. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. dan Rahasia Dagang. Desain Industri memberikan perlindugan bagi karya intelektual yang berhubungan dengan bentuk. konfigurasi garis warna. atau garis dan warna yang memberikan kesan estetis. Desain Industri harus dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta bisa dipakai untuk menghasilkan suatu barang. komoditas industri atau kerajinan tangan. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu mengatur perlindungan yang berhubungan dengan semi konduktor. Rahasia Dagang merupakan perlindungan terhadap informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis; informasi tersebut harus bernilai ekonomi, yang dapat digunakan dalam kegiatan usaha, serta kerahasiaannya dijaga oleh pemilik Rahasia Dagang. HaKI adalah sarana bagi para pengusaha untuk meningkatkan daya saing mereka. Fakta menunjukkan beberapa perusahaan yang menonjol di bidangnya berkatpenggunaaan karya intelektual.