z-logo
open-access-imgOpen Access
Kajian Hukum Pembentukan Tenaga Ahli Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Author(s) -
Helmy Boemiya
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal pamator
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2654-7856
pISSN - 1829-7935
DOI - 10.21107/pamator.v13i1.6999
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Pembentukan tenaga ahli kepala daerah banyak dilakukan oleh kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan daerah, namun aturan konkrit secara yuridis dalam konstitusi dan undang-undang tidak ada kejelasan mengatur perihal tersebut. Pengaturan yang ada ialah mengatur mengenai tenaga ahli bagi DPRD dan staf ahli bagi kepala daerah. Permasalahan utama dalam penuisan ini ialah apakah diperbolehkan membentuk tenaga ahli bagi kepala daerah dan bagaimana kajian hukumnya terkait persoalan tersebut. Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara terdapat asas freis ermessen atau kebebasan bertindak bagi seorang pejabat negara untuk menjalankan tugasnya. Pembentukan tenaga ahli kepala daerah dapat dilakukan jika berdasar beberapa hal, yaitu berdasarkan konstitusi, perundang-undangan, doktrin hukum dan praktik ketatanegaraan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia selama ini. Maka, Pembentukan tenaga ahli untuk membantu seorang kepala daerah, dalam hal ini kepala daerah dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia diperbolehkan sepanjang demi kepentingan umum dan mensejahterakan masayrakat daerah serta tidak bertentangan hukum yang lebih itnggi. Selain itu, tujuan utamanya adalah untuk mensejahterakan masyarakat, maka negara pada konteks ini pemerintah daerah yang ada di Indonesia harus ikut terlibat aktif dalam urusan masyarakat khususnya dalam mensejahterakan masyarakatnya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here