
Kedaulatan Rakyat Dalam Konteks Demokrasi Di Indonesia
Author(s) -
Waisol Qoroni,
Indien Winarwati
Publication year - 2021
Publication title -
inicio legis
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2747-0164
DOI - 10.21107/il.v2i1.11079
Subject(s) - political science , humanities , public administration , philosophy
ABSTRAK Kedaulatan rakyat yang di atur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (2). Dalam skripsi ini membahas tentang implementasi kedaulatan rakyat yang diatur didalam UUD dalam konteks demokrasi, yang dimaksud dengan demokrasi ini yaitu berasal dari kata yunani yaitu “demos” dan “kratos” demos artinya rakyat sedangkan kratos artinya kekuasaan yang mana dapat diartikan bahwa demokrasi kekuasaannya berada ditangan rakyat. Tetapi pada masa ini tidaklah mungkin seluruh rakyat yang memegang kekuasaan atas negara maka yang dilaksanakan oleh negara adalah demokrasi dengan sistem perwakilan. Di Indonesia kedaulatan rakyat berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 pasal 1 ayar (2) yang dilaksanakan oleh DPR melalui kinerja DPR yaitu seperti Focus Group Discussion (FGD), parlemen kampus dan parlemen remaja diilihat dari kinerja DPR yang melaksanakan kedaulatan rakyat belum maksimal karena belum merata dan masyarakat banyak yang tidak mengetahui karena DPR hanya mengadakan diskusi dan meminta pendapat dari masyarakat kampus yang dianggap ahli, dan juga dalam bentu pembentukan perundang-undangan bahwasannya DPR mempunyai kewenangan untuk membentuk undang-undang sedangkan masyarakat juga dapat perbartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cara-cara yang sudah ditentukan dan juga masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan tiga metode yaitu metode Ante Legislative, Legislative dan Post Legislativ.Kata kunci : Kedaulatan rakyat, DPR, Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945.