
Pendekatan Sosiologis terhadap Pembajakan Materi Plasma Nutfah Pertanian
Author(s) -
Kedi Suradisastra
Publication year - 2016
Publication title -
forum pengembangan agro ekonomi/forum penelitian agro ekonomi
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2580-2674
pISSN - 0216-4361
DOI - 10.21082/fae.v27n2.2009.109-116
Subject(s) - political science , indonesian , humanities , philosophy , linguistics
English Agricultural material piracy as an illegal and imperialistic act may cause negative impacts such as: (a) violation on a country’s sovereignty, (b) negatively affects the economics of local communities, and (c) decrease or even destroy particular species or plant varieties. Such a piracy may be prevented by developing related laws and rules as well as enforcement policy. In a center-periphery relation, the primary problem of Indonesian scientific community lies on weak discursive power and lobbying capability. Furthermore, Indonesia’s position on socio-politics, economy and technology is also weak. Some alternatives to prevent biological piracy are developing related laws and rules, applying affirmative policy and social campaign on related action program. Indonesian Pembajakan plasma nutfah pertanian sebagai tindakan ilegal dan imperialistis dapat menimbulkan dampak negatif berupa: (a) pelanggaran kedaulatan hak kepemilikan suatu negara, (b) menurunkan tingkat kehidupan ekonomi komunitas lokal, dan (c) mengurangi atau bahkan memusnahkan spesies atau varietas tertentu. Pembajakan plasma nutfah pertanian dapat dikurangi atau dicegah dengan perundang-undangan dan penguatan tindakan hukum (law enforcement). Dalam hubungan pusat-periferi, masalah utama bagi ilmuwan Indonesia terletak dalam kemampuan dialog (discursive power) dan lobbying yang sangat lemah dalam menghadapi keahlian lembaga-lembaga di negara-negara industri. Selain itu posisi sosial-politik, ekonomi dan teknologi nasional juga lebih lemah. Berdasarkan kondisi di atas diajukan beberapa alternatif tindak-aksi untuk mengurangi tindak pembajakan plasma nutfah pertanian dalam bentuk kelembagaan tata peraturan (undang-undang dan peraturan pemerintah, keputusan pimpinan kelembagaan dan lain-lain), kebijakan pemihakan (affirmative policy) dan social campaign serta pengembangan berbagai program aksi.